Husairi menjelaskan jika JCS diduga mengatur harga penilaian agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA.
“Bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh sdr.HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur,” ucapnya.
JCS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Sementara HA belum ditahan karena tidak hadir saat dipanggil.
“HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tuturnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI