MEDAN (LENSAKINI) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati-Medan berinisial JCS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di Bank Sumut.
“Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni saudara JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan saudara HA wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (12/8/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan oleh penyidik Kejati Sumut.
Kedua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI