Pengamat : Surat Edaran Wali Kota Sidimpuan akan Timbulkan “Pembangkangan” Sosial

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Pengamat Politik, Effan Zulfiqar Harahap menilai kebijakan yang ditandatangani Wali Kota Padangsidimpuan melalui surat edaran tentang Pelarangan Berbelanja di Kaki Lima hanya akan menimbulkan pembangkangan sosial di tengah masyarakat, Surat edaran itu dikeluarkan pada Jumat (18/11/2022).

Pengamat Politik, Effan Zulfiqar Harahap, mengatakan, kenapa kebijakan yang diambil Politisi Partai Golkar itu tidak dilakukan sejak awal dan dapat terencana dan konsisten. Bahkan, dia menyebutkan masalah seputaran penggunaan trotoar dan pedagang kaki lima sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

“Kenapa tidak dari awal kebijakan semacam itu diambil Pemko? Harusnya 4 thn lalu itu sudah dilakukan dengan terencana dan konsisten. Karena masalah itu sudah ada sejak 10 tahun lalu. Tapi dibiarkan sehingga menjadi bom waktu,”ujar Effan kepada wartawan.

Lebih lanjut, pelarangan orang untuk tidak belanja juga bukan kebijakan cerdas, kalau dikembangkan lagi apakah nanti setiap orang yang akan belanja disitu akan diberikan sanksi. Malah, kebijakan seperti surat edaran Wali Kota Padangsidimpuan nomor 511.3/2657/2022, tidak akan menyelesaikan persoalan utama.

“Pertanyaannya apakah benar-benar akan diberikan sanksi bagi mereka yg masih belanja? Saya kurang yakin kalau hanya diatur di Surat Edaran Walikota soal sanksi tersebut. Menyelesaikan masalah yang sudah bertahun tidak akan tuntas dengan kebijakan semacam itu. Justru dapat menimbulkan pembangkangan sosial,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution menerbitkan surat edaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual beli di badan jalan.

Larangan politisi Golkar itu sesuai dengan surat edaran nomor 511.3/2657/2022 tidak segan-segan menindak masyarakat yang melanggar dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Bagikan