BATU BARA- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Indrapura, Polres Batu Bara menangkap pelaku begal dengan modus “minta antar” ke Nagori Bandar Masilam II Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Adalah Syahputra Sianipar (28) warga Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, aksi pembegalan yang dilakukan tersangka terjadi Selasa (25/08/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban Suwestira Rangkuti beserta temannya yang keduanya masih berstatus mahasiswa di STIE Bina Karya Tebing Tinggi ini berangkat dari rumahnya di Huta V Kampung Mansyur Nagori Bandar Tinggi berangkat kuliah, dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125.
Setibanya di Simpang Bandar Tinggi, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara mereka berhenti sejenak untuk menunggu ayah temannya yang lagi mengambil uang.
Disaat yang bersamaan, keduanya didatangi tersangka berserta anak laki-lakinya yang berusia 4 tahun. Kepada korban, tersangka memohon untuk mengantarkannya ke Kompi A 126 KC Tanjung Kasau untuk menemui abangnya.
Walau semula enggan untuk mengiayakannya, namun akhirnya korban hibah dan mengantarkan tersangka. Saat itu, tersangka sebagai pengemudinya. Setibanya di lokasi tujuan, tersangkabmalah tidak memberhentikan kenderaannya.
Melihat hal tersebut, korban pun bertanya dan tersangka beralasan bahwa abangnya tinggal di daerah Bandar Masilam.
Namun ditengah jalan, tersangka membelokkan sepeda motornya ke perkebunan ubi kayu milik warga di Huta II Nagori Bandar Masilam. Disitulah tersangka memaksa korban untuk melepaskan genggaman tangannya dari sepeda motor dan menendang korban. Namun korban tetap mempertahankan sepeda motornya sambil menjerit jerit minta pertolongan warga.
Mendengar dan melihat ada orang minta tolong warga pun berdatangan menghampiri korban. Namun tersangka berhasil kabur dengan membawa anaknya.
Setelah warga mengetahui inti kejadiannya dari korban, secara spontan wargapun mengejar dan menangkap tersangka serta langsung membawanya ke Kantor Pangulu Bandar Masilam. Tapi saat di intrograsi di Kantor Pangulu Bandar Masilam, tersangka menolak tuduhan itu.
“Pas datang petugas Babinkamtibmas Nagori Bandar Masilam Bripka Sukisno di lokasi. Dia akhirnya mengakui perbuatannya,” ucap korbanSuwestira Rangkutikepada awak media di Mapolsek Indrapura Rabu (26/8/2020).
Mengingat Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Simpang Bandar tinggi Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara masuk dalam wilayah hukum Polsek Indrapura maka si pelaku diserahkan dan ditangani oleh pihak Polsek Indrapura.
Sementara itu, Kapolsek Indrapura AKP Sandi yang di konfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Ipda Surianto melalui sambungan selular membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah di Mapolsek Indrapura guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya singkat. (UA)