TAPANULI SELATAN-Meski masih hidup, namun status 2 perempuan lanjut usia (lansia) di Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mendadak berganti menjadi “telah meninggal dunia”.
Bahkan, keduanya terpaksa hilang dari daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dikeluarkan Kementrian Sosial terhadap warga yang terdampak wabah Covid 19.
Hal tersebut terungkap saat salah seorang keluarga dari kedua lansia Porman Hasibuan (41), warga Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Burangir yang berada di Jalan Teuku Umar, Kota Padangsidimpuan, Selasa (7/7/2020) siang.
Di kantor tersebut Porman becerita, 2 orang bibinya yakni, Tiralia Hasibuan (69), dan Siti Esly Hutagalung (80) secara mendadak tidak lagi terdaftar sebagai penerima BST.
Padahal sebelumnya, kedua lansia ini menerima BST senilai Rp600 ribu yang pencairannya diterima di Kantor Pos Padangsidimpuan. “Tetapi pada bulan Juni dan Juli 2020, nama keduanya tidak lagi ada dalam daftar penerima bantuan tanpa diketahui alasan yang jelas,” ungkap Porman.
Curiga akan hal tersebut, aku Porman, pihak keluarga mencari tahu apa yang menjadi penyebab keduanya tidak terdaftar sebagai penerima BST. Bendasarkan hasil penelusuran yang mereka lakukan, keduanya dibatalkan sebagai penerima bantuan karena dilaporkan “sudah meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris” berdasarkan surat dari Lurah Simarpinggan Nomor: 094/2020 tertanggal April 2020 Perihal Permohonan Penangguhan Bansos Tunai yang ditujukan kepada Bupati Tapanuli Selatan c/q Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari penelusuran yang kami (keluarga) lakukan, kami terkejut. Pasalnya kedua namboru (bibi) kami dibatalkan sebagai penerima BST karena dilaporkan “Sudah meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris”. Padahal, keduanya saat ini masih hidup dan sehat walafiat dan mempunyai ahli waris yang juga masih hidup.
Untuk itu, Porman memohon bantuan kepada Lembaga Burangir guna menindak lanjuti keberatan keluarga atas kejadian tersebut. Pasalnya, akibat kejadian ini korban dirugikan secara moril dan materil. Bahkan, upaya perdamaian sudah dilakukan.
“Tetapi gagal karena ketidakhadiran Lurah Simarpinggan Saipul Akhyar Batubara, S.Pd. Keluarga Pelapor merasa dihina dan diremehkan,” keluh Porman.
Mendengar pengaduan dan permohonan dari Porman, secara langsung, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir melayangkan somasi kepada Lurah Simarpinggan, Saipul Akhyar Batubara.
“Kami somasi Lurah Simarpinggan, Saipul Akhyar Batubara dan meminta yang bersangkutan menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak korban melalui perdamaian sesuai adat budaya setempat, selambat-lambatnya 2 x 24 jam sesudah surat somasi ini diterima,” cetus Timbul.
Timbul menambahkan, jika somasi yang mereka layangkan tidak diindahkan, maka Burangir akan mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Selatan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 KUHP.
“Kami (Burangir) juga meminta atensi Bupati Tapanuli Selatan untuk menyelesaikan kasus pemalsuan data ini. Pasalnya, hal ini sangat menyedihkan. Di masa pandemi seperti ini, ada dua wanita renta “dimatikan” (didata dengan status sudah meninggal), bukan akibat virus Covid-19 tetapi karena pembagian Bansos,” tegasnya.(UA)