PADANGSIDIMPUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat mendadak terkait adanya pasal yang diduga dihilangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Senin (24/7/2023).
Pantauan wartawan, sekira pukul 14.00 WIB, Para Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan mendadak melakukan rapat pembahasan penghapusan pasal di dalam Perda Pilkades Kota Padangsidimpuan. Rapat tersebut berlangsung di kantor DPRD Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Hingga kini, anggota Pansus dan sejumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan masih membahas adanya pasal yang bermasalah di dalam Perda Pilkades.
Informasi yang dihimpun, sejumlah pasal dan ayat yang ada di dalam Perda Pilkades itu diduga kuat telah dimodifikasi oleh oknum. Sebab, beberapa pasal yang telah di Paripurnakan telah berubah dan sebagainya dihilangkan.
Tidak hanya itu, setelah melakukan rapat Perda Pilkades Padangsidimpuan. Dinas terkait kemudian membawa Perda itu ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan hingga kini para DPRD Kota Padangsidimpuan belum menerima hasil dari eksaminasi tersebut.
Ini Daftar Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah Pemilihan Kepala Desa
Ketua
Abdul Haris Nasution (Golkar)
Wakil Ketua
M Halid Rahman (Gerindra)
Anggota
Parsaulian Lubis (Fraksi Gabungan)
Adianto (Fraksi PAN)
Apriadi Harahap (Fraksi Gabungan)
Madnur Siregar (Fraksi Golkar)
Ferdiansyah (Fraksi Hanura)
Indra Gunawan Simbolon (Fraksi PDIP)
M Rizki Fazri Harahap (Fraksi Gerindra)