Mantap! Sabu-sabu Senilai 4 Miliar Rupiah Berhasil Diamankan Polres Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan mengamankan 3 Kilogram narkoba jenis sabu, Senin (3/9/2023) dini hari kemarin, di Sihoring-koring, Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua

Advertisement

Menurut keterangan pers Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, penangkapan distrubusi narkoba jenis sabu itu berawal dari pengembangan penangkapan Herman Suriadi Lubis (36) pada Minggu (2/9/2023) malam, di Jalan SM Raja, kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Warga Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan itu didapati memiliki 1.79 gram sabu dalam dua bungkus kecil, serta satu setengah butir ekstasi bermerek channel.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa akan ada seseorang membawa sabu yang akan diserahkan kepada Herman sebagai penampung di Kota Padangsidimpuan,” terang Dudung, Selasa (5/9/2023) di Mapolres Kota Padangsidimpuan.

Polisi pun bergerak menunggu kedatangan barang haram yang dijanjikan kepada Herman itu. Hingga pukul 03.00 Wib dini hari, mereka menyergap mobil Innova hitam plat BK 1496 ABC yang dikemudikan Rizki Ardiansyah Piliang (37) dan ditumpangi Andika Saputra (23). Keduanya merupakan warga Kota Padangsidimpuan.

Dari Andika Saputra alias Kabao, diamankan 3 bungkus teh cina berisi 3 kilogram sabu atau 3.180 gram, yang terbungkus dalam plastik hitam. Barang haram itu disimpan di lantai mobil sebelah kiri.

AKBP Dudung menjelaskan, dari keterangan Kabao, ia hanya menjemput barang haram itu di Kota Medan atas instruksi Herman Suriadi melalui sambungan telepon selular. Tepatnya di salah satu rumah makan di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.

“Dan menurut tersangka Herman, barang bukti tersebut dia dapat dari Edi yang berada di Kota Medan,” katanya.

Terakhir, Kapolres Padangsidimpuan itu menjelaskan, sabu-sabu senilai kurang lebih Rp 4 Miliar itu, hanya transit di Kota Padangsidimpuan. Dan akan disebarkan ke sejumlah daerah di Tapanuli Bagian Selatan.

“Jaringan berasal dari Medan. Tujuan akan ditebar di Tabagsel,” kata Dudung.

Kapolres menjelaskan, para pelaku dipersangkakan Pasal 114 Subsider Pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Masing-masing pelaku terancam penjara 20 Tahun,” jelasnya.

  • Bagikan