PADANGSIDIMPUAN- Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur semakin marak di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Pasalnya, sejak bulan Agustus ini Polres Padangsidimpuan telah menerima dua laporan dari warga atas kasus pencabulan terhadap anak.
Aksi bejat para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur baru terjadi pada Jumat (18/8/2023) lalu di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kini, Polres Padangsidimpuan kembali lagi mengamankan seorang lelaki tua di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada Selasa (29/8/2023).
Informasi yang dihimpun, kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat (11/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB di rumah pelaku. Sebut saja Melati (5) yang merupakan korban pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kejadian itu berawal saat korban sedang bersama ibunya di kebun untuk panen. Setelah selesai melakukan penen tersebut, korban kemudian meminta izin untuk pulang kepada ibunya. Saat mendekati rumah korban, seorang lelaki tua berinisial HMT (52) ternyata membujuk korban hingga masuk ke rumah pelaku.
“Saat itu, korban dan Ibunya NC (25) sedang mengambil buah di kebun. Kemudian, korban permisi ke Ibunya untuk mengantarkan buah tersebut ke rumah kakeknya yang berjarak 4 meter dengan rumah tersangka,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.
“Korban yang masih lugu, lantas menoleh menyahuti tersangka. Lalu, tersangka menarik korban ke Kamar dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” tambah Kasat.
Setelah melakukan aksinya, HMT memberikan uang senilai Rp2ribu dan sempat mengancam korban sebelum disuruh pulang oleh tersangka. Setiba di rumah korban, anak tersebut menceritakan kejadian itu ke Ibunya hingga melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Pada Selasa (29/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka. Selain itu, personel juga menyita sejumlah barang bukti berupa sehelai daster anak-anak warna orange dan sehelai celana pendek warna hijau motif bunga milik korban hingga uang senilai Rp2ribu,” jelas Kasat.
Atas kejadian itu, HMT mengakui perbuatannya dihadapan penyidik Polres Padangsidimpuan dan akan dijerat Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni selama 15 tahun pidana penjara,” tandasnya.