MEDAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, di dorong untuk membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik sendiri. Selain konsumennya lebih banyak berada di Kota Medan, juga agar PDAM milik Pemko Medan bisa memberikan layanan yang lebih maksimal.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka Pemko Medan sangat layak untuk mendirikan sendiri BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan dan penyediaan air minum, yakni PDAM.
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH mengatakan selain tidak maksimal dalam memberikan pelayanan, PDAM Tirtanadi juga kerap melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada pelanggannya.
Lagipula, Mulia menambahkan Pemko Medan sangat layak membentuk PDAM sendiri, karena sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017.
“Pertama, masyarakat sering kali mengeluhkan air PDAM yang mati, kalaupun hidup hanya beberapa jam. Kedua, air yang keluar sering tidak memenuhi standar, beberapa kali air PDAM Tirtanadi yang sampai di kran-kran rumah pelanggan adalah air yang berwarna kecoklatan, kotor dan tidak layak pakai,” jelas Mulia, Selasa (23/3/2021).
Mulia menambahkan selain pelanggan di Kota Medan sering tidak mendapatkan air bersih secara maksimal, masyarakat juga harus merasakan kerugian-kerugian dalam bentuk yang lain.
“Misalnya saja yang terjadi baru-baru ini. Tirtanadi membuat kebijakan perubahan sistem penghitungan penggunaan air dari manual ke digital. Alhasil terjadi lonjakan tarif, masyarakat pun menjerit dan berbondong-bondong melapor ke Ombudsman (Sumut),” jelasnya.
Sebelumnya, saat reses anggota DPRD Kota Medan dari Dapil IV, Hendra DS, seorang warga Jalan Rahmadsyah Gang Baik, Khairani mengatakan bahwa debit air PDAM Tirtanadi di rumahnya sangat lambat. Akibatnya, Khairani terpaksa membeli air bersih.
“Pelan kali pak air PDAMnya di rumah saya. Terpaksalah saya beli air bersih. Kalau ada duit gak papa. Tapi kalau gak duit, gimana pak,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Hendra DS mengatakan tidak sedikit warga yang telah mengeluhkan masalah yang sama. Namun sayangnya, PDAM Tirtanadi itu milik Pemprov Sumut, sehingga pihaknya tak memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan masalah itu ke Pemprov Sumut, karena telah menjadi counter partnya DPRD Sumut.
“Padahal, konsumen PDAM Tirtanadi itu 90 persen merupakan warga Medan. Tapi, PDAM Tirtanadi itu milik Pemprov Sumut. Jadi, kita tidak bisa masuk kesana. Namun, ada wartawan kok disini dan bisa dipublish, sehingga PDAM Tirtanadi bisa mengetahui masalah ini,” pungkasnya. (Dik)