Kejam! Surat Permohonan Perlindungan Hidup Warga Kampung Bukit Tidak Digubris Wali Kota Sidimpuan?

  • Bagikan
Warga Kampung Bukit bersama kuasa hukum mengirimkan surat kedua kalinya kepada Wali Kota dan DPRD Padangsidimpuan (foto/lensakini/amru)

PADANGSIDIMPUAN-Sejumlah warga Kelurahan WEK II, Lingkungan II, Kampung Bukit, di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang terisolir akibat penembokan yang dilakukan Losmen Sentral kembali mendatangi kantor Wali Kota dan DPRD di Jalan Sudirman, Selasa (9/8/2022).

Sebab, hingga saat ini akses jalan ke kediaman mereka belum dibuka. Mirisnya, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution dan Ketua DPRD Padangsidimpuan, Siwan Siswanto tidak menggubris surat mereka.

“Ini kali kedua kami mendatangi kantor Wali Kota dan DPRD untuk memohon kepada memberikan perlindungan hidup selaku warga negara yang baik dan taat terhadap hukum,” ungkap Kuasa Hukum warga Kampung Bukit, Muhammad Sahor Bangun Ritonga kepada wartawan.

Dikatakannya, sebelumnya warga juga telah mendatangi kantor Wali Kota Padangsidimpuan dan DPRD pada pekan kemarin. Namun, surat yang dilayangkan warga sebelumnya tersebut belum mendapatkan respon.

“Inilah yang membuat warga kembali datang. Karena sebelumnya, kami juga datang melayangkan surat. Namun belum ada respon. Makanya hari ini kami kami kembali melayangkan surat untuk memohon kepada memberikan perlindungan hidup selaku warga negara yang baik dan taat terhadap hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah emak-emak dari Kelurahan WEK II, Lingkungan II, Kampung Bukit, Jalan Diponegoro, Kecamatan Padangsidimpuan Utara mendatangi kantor Wali Kota dan DPRD di Jalan Sudirman, Selasa (2/8/2022).

Dengan menggendong anak, sejumlah emak-emak dari Kampung Bukit nekat mendatangi kantor Wali Kota Padangsidimpuan dan DPRD.

Kuasa Hukum warga Kampung Bukit, Muhammad Sahor Bangun Ritonga mengatakan, kedatangan mereka ke kantor DPRD dan Wali Kota Padangsidimpuan untuk memohon kepada memberikan perlindungan hidup selaku warga negara yang baik dan taat terhadap hukum.

“Sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945,”ujarnya kepada wartawan.

Kedatangan emak-emak tersebut untuk menyampaikan tentang Legal Opinion (pendapat hukum), atas kasus Penutupan Gang Damai/ Gang Satahi yang diduga ditutup oleh Pemilik Hotel Sentral Losmen dengan membangun tembok yang merupakan akses jalan keluar masuk rumah warga sehingga menyebabkan tidak adanya jalan keluar masuk rumah warga yang terletak di Kampung Bukit Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

“Surat sudah kami sampaikan untuk memohon kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan berkenan untuk membuat agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesegera mungkin dengan melibatkan kami dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Persada Padangsidimpuan beserta warga,”ujarnya.
(UA)

  • Bagikan