Keberadaan Ternak Babi Resahkan Warga, Pemkot Sidimpuan Kemana?

  • Bagikan
Ilustrasi ternak babi (ist)

PADANGSIDIMPUAN-Sejumlah warga di Lingkungan III, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengeluhkan masih menjamurnya ternak babi.

Sebeb, keberadaan usaha ternak babi tersebut sudah mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada di tempat itu.

“Kalau hujan, kita tidak bisa keluar rumah karna baunya sangat menyengat,” Jelasnya salah seorang ibu rumah tangga berinisial DL (55) kepada Lensakini.com, Kamis (26/11/2020) sore

DL berharap agar pemerintah setempat memberikan tindakan terhadap keberadaan ternak babi itu. Pernyataan yang sama juga datang dari MD (56). Keberadaan ternak babi tersebut sudah sangat dekat dengan pemukiman warga, sehingga menganggu kenyamanan.

“Harusnya janganlah dekat pemukiman, kan gak semua warga yang tahan bau nya,” bebernya.

Keberadan ternak babi di Padangsidimpuan dilarang dengan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) nomor/ 10/ 2005 tentang Pemeliharaan Ternak Dalam Daerah Kota Padangsidimpuan.

Pada pasal 3 ayat (1) dijelaskan, pemeliharaan ternak sebagaimana dimaksud pada pasal 2 harus memenuhi ketentuan jarak penempatan lokasi kandang dari permukiman penduduk.

Dalam ayat (1) tersebut dijelaskan pada poin (a) usaha peternakan sapi/kerbau 200 meter, (b)usaha peternakan kambing/domba 175 meter, (c) usaha peternakan unggas 150 meter. sementara pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa khusus untuk peternakan dan pemeliharaan babi tidak diperkenankan di wilayah daerah.

  • Bagikan