Kapolres Mandailing Natal: Diva Calon Anggota Paskibra Natal Tewas Karena Terkena Benda Tumpul

  • Bagikan

MANDAILING NATAL (LENSAKINI)-Kapolres Mandailing Natal (Madina) menegaskan, hasil autopsi almarhumah Diva Febriani adalah korban tewas lemas karena terhalang masuknya udara ke pernapasan.

“Korban juga trauma benda tumpul atau berkat pukulan benda tumpul,” kata Kapolres Madina.

Arie Paloh menyebut tersangka Yunus Saputra dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun,” jelasnya.

  • Bagikan