PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Yeni meminta keadilan lewat tayangan videonya karena suaminya Akhiruddin Nasution telah divonis hakim 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) Se-Kota Padangsidimpuan TA. 2023.
Pasalnya, Akhiruddin Nasution selaku honorer di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan telah divonis hakim. Sedangkan, Mantan Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan masih DPO.
Dalam tayangan video, Yeni sembari menggendong buah hati dari Akhiruddin Nasution tersebut terlihat meminta keadilan atas vonis yang dilayangkan hakim kepada suaminya yang hanya bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan.
“Suami saya sebagai honorer badan pemberdayaan masyarakat desa kota Padang Sidimpuan dengan hanya gaji Rp1 juta dan sebagai tulang punggung keluarga dengan dua orang anak yang masih kecil dan tidak mampu membayar pengacara untuk suami saya,” ucap Yeni dalam tayangan video itu.
Dia merasa kecewa karena suaminya dijadikan sebagai tumbal dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saya katakan suami saya bukan pelaku korupsi. Karena suami saya bukan pelaku pencairan. Uang kas dari dana desa. Lalu siapa yang mencairkan kepala? Kenapa tidak ada proses hukumnya? Lalu saya bertanya, kenapa gerombolan pencuri uang negara ini tidak satu pun yang ditangkap dan diproses hukum? Padahal mereka yang berniat jahat dengan mengadakan rapat berencana untuk mengambil uang negara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Akhiruddin Nasution (34) tenaga honorer yang tersandung kasus dugaan korupsi pemotongan dana desa tahun 2023 di tubuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan diputus 5 tahun penjara.
Akhiruddin Nasution divonis hakim akibat terlibat dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa tahun 2023 se-Kota Padangsidimpuan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5.7 Miliar.