Lagi-Lagi Wali Kota Sidimpuan Mangkir, Sidang Ditunda Lagi

  • Bagikan
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution

PADANGSIDIMPUAN-Agenda sidang kasus gugatan perdata antara Sarifah Hanum Lubis (penggugat) dan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Kadis Kesehatan, Sopian Sobri Lubi dan Kadis Kominfo, Islahuddin Nasution, kembali ditunda. Sebab, para tergugat mangkir.

Sedangkan media online terbitan Medan yang berstatus sebagai tergugat 4 dan 5, juga ikut-ikutan mangkir dalam agenda sidang mediasi tersebut.”Sidangnya kembali ditunda,”ujar Abdur Rozak Harahap, kuasa Hukum Sarifah Hanum Lubis, ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan, Utara.

Ditanya tentang alasan mangkirnya ke-lima tergugat, Rozak mengaku tidak mengetahuinya.”Saya tidak tau alasan,”tuturnya. Dia menilai, pada agenda sidang saat ini seharusnya sudah bisa masuk ke materi sidang, meski para tergugat tidak hadir. Sebab, sidang hari ini sudah lanjutan untuk ketiga kalinya.

Sementara itu,  salah seorang kuasa hukum tergugat 1, 2 dan 3, Romy Iskandar Rambe mengungkapkan, alasan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, tidak menghadiri persidangan karena sedang menghadiri acara test swab massal undangan dari Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. (zn)

 

  • Bagikan