TAPSEL -Irmansyah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Penggantian Antar Waktu (PAW) periode 2019 – 2024, Selasa (27/10).
Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang mengatakan, pengucapan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sesuai dengan peraturan pemerintah No. 12 tahun 2018 pasal 114 ayat 1 dan 2, serta di tindak lanjuti dengan surat keputusan Gubernur Sumut No. 188.44/494/kpts/2020 tanggal 16 Oktober 2020.
“Atas nama pribadi dan pimpinan DPRD Tapsel, mengucapkan selamat kepada Irmansyah atas dilantiknya Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapsel dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menggantikan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang maju menjadi calon Bupati Tapsel,” katanya.
Sementara itu, Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu mengatakan, ada dua hal yang mendasari pada kegiatan ini, yang pertama sesuai surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/477/KPTS/2020, 13 Oktober 2020 perihal memberhentikan dengan hormat H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM karena di usung partai – partai peserta pemilu 2019 menjadi peserta pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.
Selanjutnya, surat keputusan Gubernur No. 188.44/494/KPTS/2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang pengangkatan Irmansyah menjadi anggota DPRD Tapsel Penggantian Antar Waktu H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM untuk meneruskan masa bakti 2019 – 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, yang sudah mengabdi menjadi anggota DPRD Tapsel setahun lebih. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tapsel selamat bertugas kepada saudara Irmansyah dari Fraksi Gerindra,” katanya.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Tapsel, Anggota DPRD Tapsel, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua BNNK Tapsel, Sekda Tapsel, Sekretaris DPRD Tapsel, Kakan Kemenag Tapsel, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag Humas dan Protokol. (zn)