Edarkan Sabu, Sebuah Kontrakan di Kelurahan Panyabungan II Dikepung Polisi

  • Bagikan

MANDAILINGNATAL- Warga Banjar Tayok Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madina gegara mengedarkan narkotika jenis sabu.

Advertisement

AHT alias Tanjung (42) diamankan di depan rumah kontrakannya pada Kamis (10/8/2023) beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,67 Gram dibungkus 3 klip plastik kecil transparan.

Aksi penangkapan terhadap Tanjung sempat kejar-kejaran dengan petugas Satresnarkoba Polres Mandailing Natal. Awalnya, Tanjung curiga atas kedatangan personel yang mengenakan pakaian preman. Kemudian, Tanjung sempat mengakali petugas untuk bisa melarikan diri dari sergapan tersebut.

Beruntung, personel Satresnarkoba Polres Madina bergerak cepat dan mengamankannya beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A. S. S.IK., S.H., M.H melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan mengatakan, Banjar Tayok saat ini rawan peredaran narkoba.

Irwan menyebut, maraknya peredaran narkoba di wilayah itu merupakan laporan dari warga setempat termasuk keberadaan tersangka Tanjung.

“Ada sebuah kos-kosan yang kita duga menjadi tempat transaksi sabu-sabu. Setelah kita cek, ternyata benar informasi yang kita terima tersebut,” kata Irwan, Senin (14/8/2023).

Kasat Narkoba menerangkan, waktu pengamanan tersangka tidak ditemukan perlawanan karena seluruh anggotanya berhasil mengepung rumah kontrakan yang dimaksud.

“Tersangka diamankan di luar kontrakan karena berusaha melarikan diri. Sedangkan barang bukti kita temukan di lantai dapur kontrakan. Seterusnya tersangka kita amankan dan di bawa ke Mapolres Madina untuk penyidikan dan penindakan hukum lebih lanjut,” kata Kasat.

  • Bagikan