PADANGSIDIMPUAN- Niat meminjam satu unit mobil dump truck ke pelapor yang merupakan warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, hingga kini tidak kunjung dipulangkan ke pemilik, Kamis (10/8/2023).
Peristiwa itu diketahui berdasarkan adanya laporan dengan nomor polisi : STTLP/B/373/VIII/2023/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kronologisnya berawal saat IS mendatangi Ahmad Rizal Dalimunthe untuk meminjam satu unit mobil dump truk berwarna kuning untuk kebutuhan pekerjaan pada Jumat (4/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB dan berniat untuk dikembalikan sore harinya.
“Terlapor mendatangi saya, dia mau pinjam mobil dump truk. Katanya untuk kebutuhan pekerjaannya sebagai pengangkut pasir. Karena niat saya membantu, ya saya berikan,” ujar Rizal kepada wartawan pada Kamis (10/8/2023).
“Dia bilang akan dikembalikan sorenya,” tambahnya.
Dia mengatakan, mobil dump truk dengan nomor polisi BA 9802 AU berwarna kuning itu hingga kini belum juga dikembalikan oleh terlapor. Atas peristiwa itu, Ahmad Rizal langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan di Jalan HD Baginda Oloan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Sampe sekarang belum juga dikembalikannya. Makanya saya laporkan,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung mengatakan, laporan tersebut masih proses tahapan penyelidikan.
“Ada dek…. Masih Lidik… Baru Selasa sampai dgn kita LP nya,” ujarnya melalui pesan singkatnya.