PADANGSIDIMPUAN- Pemeriksaan terhadap Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan berlangsung hingga petang. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sodorkan 31 pertanyaan seputaran penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) COVID-19 Tahun anggaran 2020, Jumat(28/1/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya, Razman Arif Nasution. Dia mengatakan, kliennya di cecar 31 pertanyaan seputaran penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) COVID-19 tahun anggaran 2020.
“Klien saya dicecar 31 pertanyaan diseputaran penggunaan BTT COVID-19 Tahun anggaran 2020,”tutur Razman usai kliennya di periksa Kejaksaan.
Kemudian, Razman menjelaskan, bahwa perlu dilakukan cek and ricek kembali, karena dari hasil pemeriksaan LHP BPK yang tidak menyatakan ada temuan.
“berdasarkan data dan fakta-fakta yang dimiliki klien kami, itu bukti-bukti mereka melakukan monitoring itu ada, contohnya di Puskesmas Sadabuan dan itu sudah di cross check.”tuturnya.
Makanya, Pemeriksaan kliennya Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan akan dilanjutkan Pada Senin (31/1/2022) sekaligus pemeriksaan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis. (zn)