
JAKARTA (LENSAKINI) – Enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh PDIP secara resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini melibatkan paslon dari berbagai provinsi, mulai dari Sumatera Utara (Sumut) hingga Maluku Utara (Malut), yang merasa hasil perolehan suara tidak mencerminkan keadilan dan keberpihakan terhadap mereka.

Di antara mereka, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilkada Jawa Tengah, sementara Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta mengajukan gugatan untuk Pilkada Jawa Timur.
Empat gugatan lainnya datang dari pasangan calon di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara, yang juga merasa dirugikan atas perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU setempat.
Salah satu pasangan yang menggugat, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, yang didukung oleh PDIP, Hanura, hingga Partai Buruh, merasa hasil Pilgub Sumut kurang adil.
Pasangan ini kalah jauh dari Bobby Nasution dan Surya, yang meraih lebih dari 3,6 juta suara, sementara Edy-Hasan hanya memperoleh sekitar 2 juta suara. Mereka sudah mendaftarkan gugatan pada 10 Desember lalu, dan kini menunggu keputusan dari MK.
Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta juga mengajukan gugatan atas hasil Pilgub Jawa Timur, yang diumumkan dengan kemenangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
Risma, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, merasa suara yang mereka peroleh tak merepresentasikan pilihan rakyat.
Tidak ketinggalan, Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang menggugat hasil Pilkada Kalimantan Timur, merasa pihak KPU Kaltim tidak menghitung secara adil kemenangan mereka.
Hal serupa juga dialami oleh Danny Pomanto dan Azhar Arsyad yang mengajukan gugatan Pilgub Sulawesi Selatan, serta Husain Alting Sjah dan Asrul Arsyad Ichsan yang menggugat hasil Pilgub Maluku Utara.
Para paslon PDIP ini berharap MK dapat meninjau kembali hasil perhitungan suara dan memberikan keadilan bagi para pendukung mereka.
Dengan gugatan ini, mereka berharap demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan adil dan transparan, serta memberi ruang bagi siapa pun yang merasa dirugikan untuk mendapatkan haknya.