Sementara Pelapor Etti, M Rojali didampingi Kuasa Hukum Taruna Abadi Lubis dan Agus Wira Halawa kuasa hukum Eti dan Rojali mengatakan tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa melalui proses mediasi ini, berhasil di mediator memfasilitasi dialog agar kedua belah pihak menemukan solusi yang saling menguntungkan tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang tak lepas dari semua pihak dan dan khusus Polsek Batang Angkola dan kami ucapapkan terima kasih .
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI