Yakub mengungkapkan bahwa dengan berdagang nasi uduk, ia dapat menguliahkan anaknya hingga jenjang Strata-2. Ia berharap usulan pencabutan larangan ini dapat mengurangi kesulitan ekonomi yang dihadapinya dan prajurit lain yang dalam situasi serupa.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, memastikan bahwa meskipun usulan pencabutan larangan bisnis dipertimbangkan, TNI tetap akan mengawasi dan mencegah terjadinya keterlibatan prajurit dalam bisnis besar yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Menurutnya, pencabutan larangan ini adalah hasil dari aspirasi prajurit yang membutuhkan tambahan penghasilan, namun harus diimbangi dengan pengaturan dan pengawasan yang ketat.

Kekhawatiran akan potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang tetap menjadi perhatian utama dalam perdebatan ini. Keputusan akhir tentang pencabutan larangan bisnis ini akan memerlukan pertimbangan matang dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan DPR, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif.

Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI