Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat MN terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari di dalam kamar mandi hingga di dalam mobil milik pelaku.

Bahkan, dalam beberapa kejadian, pelaku secara sadar menyebutkan agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tua.
“Jangan bilang sama mama, sama ompung atau siapa pun,” ujar pelaku kepada korban, seperti yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong jilbab milik korban serta kesaksian-kesaksian penting yang memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI