MANDAILING NATAL- Polres Mandailing Natal Lagi- lagi Menangkap tiga orang yang diduga berprofesi sebagai kurir ganja, dan mengamankan 110.000 gram barang bukti ganja kering siap edar.
Ketiga pelaku yakni, RA alias R ( 32 tahun ), RS alias R ( 27 tahun ) dan GE alias I (20 tahun ) yang ketiganya merupakan warga Sumatera Barat.
Dalam Pers rilis yang digelar, Kamis (27/ 06), diaula Polres Madina, Kapolres Mandailing Natal, AKBP. Arie Shopandi Paloh mengatakan, Ketiga pelaku ditangkap dijalan Lintas Sumatera, Tepatnya di desa Muara Kumpulan, Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal, 24 Juni Lalu.
“Ketiga Pelaku ini Merupakan Kurir Ganja, yang tugasnya hanya mengantarkan ganja, Sebutnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI