PADANG LAWAS- – Guna mempertahankan kursi Bupati Kabupaten Padang Lawas, H Ali Sutan Harahap alias TSO, yang sudah setahun tidak aktif dikarenakan sakit, diduga sudah menunjuk pengacara Razman Arif Nasution (RAN) sebagai kuasa hukumnya.
Banyak kalangan menilai, penunjukan RAN itu untuk mengambil kembali jabatannya sebagai bupati. Hal itu sempat viral di media sosial yang ramai diperbincangkan warga di Kabupaten Padang Lawas. Kondisi TSO yang sudah setahun sakit, diduga masih ngotot mempertahankan kursi bupati. Meski kesehatannya belum maksimal.
Melalui akun @razmannasution, video memperlihatkan kondisi TSO. Dimata warga yang memperbincangkan kondisinya, dinilai cukup memprihatinkan.
Terlihat juga yang setia mendampingi istrinya Yusra Boru Hasibuan, Miftahuddin Harahap dan Arfan Tanjung, orang dekat dan menantu TSO dalam video yang diunggah Sabtu 14 Mei 2022 lalu. Ada juga anaknya Ifdal Hasayangan Harahap, Andi Nasution, dan Sahrial dari pihak keluarga lainnya. Di video lain, juga tampak pengacara RAN menggelar konferensi pers, didampingi TSO dan orang-orang dekatnya itu. Dengan kasus lain, yang sedang ditangani pengacara RAN.
Disitu, tampak kondisi TSO tertunduk saja. Melihat ini, warga semakin prihatin yang menandakan kesehatannya belum pulih maksimal. Seakan akan menambah empati setiap orang melihatnya.
“Dan ini bukan kondisi normal dan tipikal beliau seperti biasanya,” kata Arfan S Daulay, salah seorang kader Golkar yang sering berkomunikasi dengan TSO selama ini.
Video ini merupakan video kedua setelah pertemuan di Medan belum lama ini. Lalu muncul video berikutnya mempertegas gugatan ke PTUN yang bertempat di Kantor pengacara RAN Kuningan Jakarta.
Rasman Arif Nasution yang dihubungi, Kamis (19/5) belum bersedia menanggapi terkait kuasa yang diserahkan TSO terhadapnya. Hanya saja Rasman meminta untuk kembali menghubunginya usai meeting, Dua jam lagi.
“Dua jam lagi hubungi saya ya nanti, saya masih meeting ini,” ujar Rasman Arif Nasution lewat selulernya.
Dalam video itu juga, Rasman Nasution sempat menyinggung, mengirimkan surat terhadap Sekda Kabupaten Palas Arpan Nasution dan Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar. Termasuk Ditjen Otda, Gubernur Sumatera Utara dan Mendagri perilah upaya hukum. Yakni gugatan ke PTUN terkait penonaktifan TSO sebagai bupati, dan pengangkatan drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt bupati. (zn)