Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pendaftaran Pilkada 2024 akan menggunakan aturan yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah revisi undang-undang Pilkada yang direncanakan gagal disahkan pada hari ini.
Menurut Dasco, DPR bersama pemerintah telah berupaya untuk membahas revisi undang-undang Pilkada, namun karena tidak ada kesepakatan yang dicapai, maka pendaftaran Pilkada 2024 akan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh MK.
Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kelancaran proses pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada 2024.
Dasco juga menambahkan bahwa meskipun revisi undang-undang batal disahkan, hal ini tidak akan mempengaruhi tahapan Pilkada yang sudah direncanakan.
Semua pihak diharapkan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan mendukung proses demokrasi yang berlangsung.
Dengan demikian, aturan hasil putusan MK akan menjadi dasar hukum yang digunakan dalam pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada 2024, memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.