Partai Non Kursi Diperbolehkan Mengusung Calon Kepala Daerah, Ketua KPU Sidimpuan: Kami Menunggu Arahan dari KPU Pusat

  • Bagikan

MK juga mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” sambungnya.

MK kemudian menyebut. Inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024. (Amru)

  • Bagikan