Partai Non Kursi Diperbolehkan Mengusung Calon Kepala Daerah, Ketua KPU Sidimpuan: Kami Menunggu Arahan dari KPU Pusat

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Ketua KPU Kota Padangsidimpuan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebelumnya digugat oleh partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa (20/8/2024).

Kepada wartawan, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengatakan, PKPU nomor 8 Tahun 2024 telah mengatur tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Peraturan tentang pencalonan Kepala Daerah sudah tertuang di dalam PKPU nomor 8 Tahun 2024,” kata Tagor kepada Lensakini.

Terkait adanya putusan yang hari ini dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, pihaknya mengaku, masih menunggu petunjuk dari KPU RI sebelum masa tahapan pendaftaran pencalonan kepala daerah.

“Tentu setelah putusan MK pada hari ini Selasa 20 Agustus 2024, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masih menunggu petunjuk dari KPU RI apakah dalam kurun waktu 1 minggu lagi sebelum tahapan pendaftaran pencalonan 27 s/d 29 agustus 2024 akan ada perubahan regulasi untuk mengakomodir putusan MK tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diusulkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Mereka mengusulkan agar pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam putusannya, MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

  • Bagikan