Tapanuli Selatan – Seorang oknum jaksa berinisial JAB, yang terjerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan pada Rabu (28/08/2024). Proses pelimpahan ini menandai tahap II atau P21 dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah JAB, yang merupakan seorang jaksa fungsional di Kejari Tapsel, diduga melakukan pelanggaran UU ITE.
Berkas perkara bersama barang bukti diserahkan langsung oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel kepada Kasi Pidum Kejari Tapsel, Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hepni, SH, MH. Dalam proses ini, JAB didampingi oleh kuasa hukumnya, Adi Guna, SH, MH.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Purnomo, SH, MH, menjelaskan bahwa JAB dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolres menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk kasus ini bisa mencapai enam tahun penjara.
Proses hukum terhadap JAB bermula dari laporan korban yang merupakan seorang ASN di Kejari Tapsel, berinisial N.
Laporan tersebut dibuat pada 25 Mei 2024, terkait dugaan bahwa JAB telah menyebarkan informasi yang merusak reputasi korban di media sosial.
Dalam kasus ini, JAB dituduh menyebarkan informasi yang mengandung muatan kesusilaan dan merusak kehormatan korban.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali panggilan terhadap JAB sebelum penahanan.