PADANGSIDIMPUAN-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, SH mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) tidak berlaku surut kepada hasil pemilihan umum Pesiden dan Wakil Presiden 2019. Tagor memastikan keputusan MA tidak berlaku surut terhadap keabsahan hasil pilpres 2019
“Keputusan MA nomor 44 P/PHUM/2019 tidak mempengaruhi hasil penetapan pemenang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2019” kata Tagor ketika di jumpai LensaKini di Sopo Godang Demokrasi KPU Jl. Sutan Hasanuddin ,Padangsidimpuan selatan, 09/07/2020
Tagor mengatakan putusan MA tidak ada hubungannya dan tidak berlaku surut kepada putusan MK yang sebelumnya sudah final dan mengikat, “Kalaulah MA mengabulkan sebagian gugatan pemohon langkah yang akan ditempuh oleh KPU adalah perbaikan regulasi,” terang Tagor.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Adapun, gugatan ini diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, dan kawan-kawan.
Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(UA)