PADANGSIDIMPUAN(LENSAKINI)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, terpaksa membatasi jumlah pengantar calon wali kota/wakil wali kota masuk ke dalam kantor KPU.
Hal itu terpaksa dilakukan oleh KPU karena ruangan di dalam kantor KPU terbilang sempit.”Kalau pengantar calon wali kota tidak kami batasi, tapi untuk ke dalam ruangan hanya 15 orang saja,”ujar Ketua KPU Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis kepada LENSAKINI.com.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak KPU juga sudah koordinasi dengan Polres Padangsidimpuan untuk pengamanan selama tahapan hingga selesai Pilkada Padangsidimpuan.
“Untuk memberikan rasa nyaman, kami juga sudah koordinasi dengan polisi, alhamdillah, personel sudah mulai ditempatkan di kantor KPU,”tuturnya.
Tagor juga mengajak masyarakat yang ingin mengantar bakal calon kepala daerah agar tertib, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.