Sebelumnya, hasil monitoring BPKAD pada Juli 2025 mencatat 16 unit rumah dinas masih berpenghuni, padahal para dosen yang dulu menempatinya sebagian besar telah meninggal dunia.
Atas kondisi ini, Pemko Padangsidimpuan mengajukan permohonan pertimbangan hukum kepada Kejaksaan untuk menertibkan aset agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr Letnan Dalimunthe, melalui Sekda Rahmat Marzuki Nasution menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan aset tersebut.
“Kami telah meminta dukungan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsimpuan untuk berkontribusi memberikan solusi terhadap penyelesaian permasalahan aset ini sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat,” ujar Sekda.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI