PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI) – Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Jaksa Pengacara Negara menegaskan komitmennya untuk menertibkan penguasaan fisik aset Pemerintah Kota Padangsidimpuan eks Rumah Dinas Dosen Universitas Negeri Medan (Unimed) yang telah belasan tahun dihuni pihak-pihak yang tidak berhak.
Hal tersebut disampaikan Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, saat rapat antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, Kepala BPKAD Ady Supriadi, Kepala Bagian Hukum Irfan R Nasution, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Roy Siagian, dan Kabid Pengelolaan BMD Soritua Pardamean, Selasa (19/8/2025).
Aset tanah dan bangunan berlokasi di Jl Willem Iskandar dan Jl Sutan Soripada Mulia, Kota Padangsidimpuan, kini masih ditempati keluarga atau keturunan eks dosen Unimed. Bahkan, sebagian di antaranya diketahui disewakan kepada pihak ketiga.
Padahal, sejak 15 Oktober 2024, seluruh rumah dinas itu telah resmi dihibahkan dari Unimed kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan, seiring dengan berakhirnya aktivitas IKIP (Unimed) Cabang Padangsidimpuan.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen membantu Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam bentuk pemberian pendampingan hukum dengan cara mengupayakan secara persuasif kepada para penghuni sekarang untuk segera mengosongkan dan menyerahkan penguasaan secara fisik tanah dan bangunan tersebut kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan bahkan secara represif berdasarkan kewenangan yang dimiliki Jaksa Pengacara Negara berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lambok.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI