Alasan lainnya, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli sampai 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan/ Tanjunggusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” tandasnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI