PEMATANG SIANTAR (LENSAKINI) – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan, telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat terhadap AKP Rianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan.
Keputusan ini diambil setelah Rianto mengajukan pengunduran diri dari jabatannya untuk maju sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa Rianto telah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri sebelum mendaftar sebagai calon.
Pada 30 Agustus lalu, SK pemberhentian dengan hormat tersebut sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolda Sumut. Rianto dipastikan akan mendampingi Taufik Zainal Abidin dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Polda Sumut menyatakan tidak mempermasalahkan langkah politik yang diambil oleh Rianto. Hal ini dinyatakan oleh Hadi Wahyudi, yang menekankan bahwa berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah adalah hak politik bagi setiap individu, termasuk anggota Polri.
Hadi juga menambahkan bahwa jika Rianto masih berstatus sebagai bakal calon, ia tidak perlu mundur dari keanggotaan Polri. Namun, saat sudah ditetapkan sebagai calon resmi, pemberhentian harus segera diproses sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dengan langkah ini, AKP Rianto berharap bisa berkontribusi lebih dalam dunia politik lokal dan membawa perubahan di Kabupaten Asahan. Publik pun menantikan bagaimana dinamika politik di daerah tersebut akan berkembang menjelang Pilkada yang akan datang.