PADANGSIDIMPUAN- SS, Mantan Bendahara Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan tahun 2021.

Pasca RP selaku Kepala Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Padangsidimpuan, Kini giliran SS yang merupakan Mantan Bendahara Dinas Perdagangan Kota Padangsidimpuan.
SS ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam. Ia tampak lesu ketika mengenakan pakaian rompi merah jambu (Pink) dengan posisi tangan diborgol.

Didampingi sejumlah tim penyidik Kejari Padangsidimpuan, SS tampak diboyong menuju ruangan konfrensi pers di kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (8/7/2024).

Kepada LENSAKINI, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar menerangkan, kasus perjalanan dinas fiktif yang sedang bergulir ini melibatkan RP selaku Kepala Dinas Perdagangan dan SS selaku bendahara pengeluaran. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Peran dari SS, kata Kajari, turut serta membuat dokumen pertanggungjawaban palsu atau fiktif.
“Kami menemukan tersangka SS selaku bendahara dan tersangka RP yang sudah kami tahan sebelumnya mempertanggung jawabkan kegiatan perjalanan dinas tersebut baik di dalam dan luar daerah tidak dilaksanakan atau fiktif. Artinya pegawai pada dinas ini tidak ada melakukan kegiatan tersebut. Namun uang untuk perjalanan tersebut tetap diambil dari kas daerah,” jelasnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI