PADANGSIDIMPUAN- Polisi berhasil mengamankan 158 butir pil ekstasi dari kedua tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Balai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.
ZSH (32) dan GH (31) diamankan petugas Kepolisian Polres Padangsidimpuan pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 09.00 WIB di Jln. BM Muda Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat adanya laporan warga bahwa sedang ada transaksi narkotika jenis ekstasi di depan gudang kosong Jalan BM Muda Desa Aek Tuhul.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang laki-laki dewasa di lokasi. Ketika digeledah, petugas menemukan narkotika jenis pil ekstasi di bawah meja yang disimpan di dalam kotak handpone samsung warna putih dengan dibungkus Plastik hitam,” ujar Kasat.
Ketika diintrogasi, keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari PS yang merupakan warga di Jln. Lintas Riau Desa Parausorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.
“Kemudian, Team Opsnal melakukan Pengembangan ke jalan lintas Riau Desa Parausorat Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas Utara. Namun, PS sudah melarikan diri,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
“Sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.