Diperas Oknum Jaksa, KPK Gali Informasi 63 Kepala SMPN Indragiri Hulu

  • Bagikan
Foto Gedung KPK (Ist)

JAKARTA-Terkait dugaan kasus pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dari sebanyak 63 kepala sekolah daerah setempat.

Ke-63 orang ini adalah kepala sekolah se-Kabupaten Inhu yang mengundurkan diri dari jabatannya, akibat disinyalir menjadi korban pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung mengatakan, pemeriksaan oleh KPK saat ini masih berlangsung.

” Pemeriksaan para kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga. Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan,” kata Taufik saat seperti dilansir Kompas.com, kemarin.

Menurutnya, dalam pemeriksaan ini, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu. Di mana dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

Taufik berharap, dalam kasus ini, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Sebelumnya, puluhan kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Mereka mundur akibat tidak tahan lagi menerima tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Oknum Kejari Inhu bekerja sama dengan salah satu oknum LSM diduga meminta uang puluhan juta rupiah, agar tidak diganggu, dalam penggunaan dana BOS.

Merasa tidak nyaman dengan ulah oknum penegak hukum itu, akhirnya para kepala  sekolah SMP negeri ini memilih melayangkan surat pengunduran diri ke dinas terkait. (hh).

 

  • Bagikan