PADANGLAWAS-Sempat buron selama 1 tahun karena kasus dugaan kepemilikan ganja, MJN (37), warga Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas ditangkap polisi.
Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar-butar mengatakan, pelaku MJN ditangkap di rumah makan SR wilayah Kecamatan Sosa Julu.
“Akhirnya dengan proses pencarian yang panjang dan berkat dukungan informasi masyarakat kami berhasil menangkap MJN,” ujar Agus, Jumat (17/6/2022).
Sebelumnya, MJN sempat diburu di sekitar jalan lintas Desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun pada 4 Mei 2021. Saat itu, MJN berhasil kabur dan meninggalkan barang bukti diduga ganja kering tersebut.
Hasil pemeriksaan awal, MJN telah mengakui barang bukti narkotika golongan satu tersebut merupakan miliknya. Untuk itu, guna proses hukum lanjutan saat ini MJN beserta barang bukti diamankan di Mapolres Palas.
“Terimakasih sekali lagi kepada masyarakat luas. Mari sama-sama kita bersihkan Bumi Padanglawas Bercahaya ini dari ancaman bahaya narkoba. Apabila ada informasi atau temuan peredaran gelap narkoba jenis apa pun, jangan sungkan untuk dilaporkan,” katanya.