Breaking News: Anggota KPU Madina Dijatui Sanksi Keras

  • Bagikan

MANDAILING NATAL-Lima orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) dijatuhi sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan tersebut dibacakan langsung olej anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang DKPP, Senin (3/2) yang dikutip dari chanel You Tube @DKPP RI.

DKPP menjelaskan, tindakan para teradu atau KPU Madina dalam verifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon bupati nomor urut 2 adalah tidak dibenarkan menurut hukum dan etika pemilu.

Sehingga, KPU Madina dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam verifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon bupati nomor urut 2.

Menurut DKPP, tindakan KPU Madina ini tidak dibenarkan menurut hukum dan etika pemilu. DKPP mengeluarkan tiga putusan terkait aduan dari Arsidin Batubara.

Untuk itu, DKPP memberikan sanksi keras kepada lima komisioner KPU Madina karena meloloskan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai cabup di Pilbup Madina 2024.

DKPP menilai KPU Madina lalai mempedomani surat edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU No 8 Tahun 2024.

Raka Sandi membacakan putusan dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu.

  • Bagikan