296 Kepala Desa di Palas Terima SK Perpanjangan Jabatan

  • Bagikan

PADANGLAWAS-Sebanyak 296 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Padanglawas (Palas) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Pj Bupati Padanglawas. Dengan demikian masa jabatan dari ke-296 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Advertisement

Tambahan masa jabatan 287 kades ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Padanglawas, Ardan Noor Hasibuan.

Penyerahan SK dilakukan di Gedung Olah Raga Bercahaya. Turut menyaksikan Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait, Kamis (4/7/2024).

Ardan mengatakan, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.

  • Bagikan