MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis terhadap oknum polisi Polsek Delitua, David Batarius Simangunsong (35), empat tahun penjara.
Dia bersama rekannya Juni Hansen (33) warga Jalan Tangguk Bongkar, Kecamatan Medan Denai Kota Medan, terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,1 Gram.
Vonis hukuman masing-masing empat tahun penjara terhadap kedua terdakwa itu dijatuhi Ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan. Putusan tersebut disampaikan pada sidang putusan virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/12/2020) sore.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat. Sebelumnya JPU Ramboo menilai bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Batarius Simangunsong oleh karenanya selama empat tahun penjara. Dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim Immanuel Tarigan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa David. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Selain itu terdakwa juga merupakan seorang anggota polisi yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat. (zn)