Polisi Panggil Putri Habib Rizieq, Fadli Zon Angkat Suara

  • Bagikan
Pernikahan putri Habib Rizieq Syihab (Sumber : Ist)

LENSAKINI.COM – Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Fadli Zon, mempertanyakan sikap Polri yang memanggil putri serta menantu imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Sihah, terkait kerumunan masa saat pernikahannya. Kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq itu dianggap sebagai pelanggaran protokol COVID-19.

“Urusan apa kok putri dan menantu Habib Rizieq dipanggil segala. Mereka pengantin baru. Sebaiknya tak cari-cari kesalahan,” tulis Fadli di akun twitter @fadlizon yang dikutip, Selasa, 24 November 2020.

Anggota DPR RI itu juga menyindir Polri terkait para aktivis yang ditahan di Bareskrim Polri. Seperti aktivis KAMMI, Jumhur Hidayat, yang dinyatakan terpapar COVID-19 saat ditahan di Bareskrim.

“Itu tahanan aktivis dan ulama di Bareskrim kena COVID siapa yang tanggung jawab? @DivHumas_Polri,” tanyanya.

Sebelumnya, dikutip dari VIVA.CO.ID, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menyarankan kepada anak dan menantu Habib Rizieq Shihab yang baru saja menikah untuk datang memenuhi klarifikasi dari penyidik.

Anak Habib Rizieq tersebut yakni, Syarifah Najwa Shihab, dan suaminya, Irfan Alaydrus, yang menikah bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad beberapa waktu lalu di Petamburan Jakarta. Undangan penyidik tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Memang, kata dia, dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus, masih proses penyelidikan. Sehingga penyidik cari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak.

“Dalam proses itu, kita masih mengklarifikasi dan mengundang. Memang penyelidikan ini belum pro justisia, belum mengikat,” kata Awi di Mabes Polri pada Senin, 23 November 2020.

Menurut dia, apabila kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini sudah pro justisia, maka penyidik bisa menjemput paksa. Sesuai perintah dari undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tetapi, kalau ini penyelidikan ini sifatnya mengundang,” ujarnya. (viva.co.id)

  • Bagikan