DPD IMM Sumut : UU Cipta Kerja “Tabrak” Lingkungan Hidup Dan Tata Ruang

  • Bagikan

Medan – Akhirnya Undang undang Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI Senin 5 Oktober 2020. Selain buru-buru (kejar tayang), pengesahan RUU tersebut juga mengabaikan aspek sosial dampak pandemi juga aspek lingkungan hidup dan tata ruang.

Hal itu disampaikan oleh Zikri Azizan, Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara, Rabu, 7/10/2020.

“Faktanya, BPS mencatat Maret 2020 terjadi peningkatan penduduk miskin sebanyak 1,63 juta orang dibandingkan periode September 2019. Belum lagi Food Agriculture Organization (FAO) telah mengingatkan ancaman krisis pangan dampak dari pandemi covid-19,” jelas Zikri.

Fakta sosial itu hilang dari amatan DPR RI, belum lagi banyaknya pekerja yang di PHK karena pandemi, masalah tersebut tidak diperhatikan mereka (baca; DPR RI), malah membuat kegaduhan dengan mensahkan regulasi yang menabrak lingkungan hidup dam tata ruang.

“Instrumen pencegahan lingkungan AMDAL dan UKL-UPL di Undang-undang Lingkungan Hidup, direduksi bukan lagi sebagai syarat utama pengambilan keputusan, dalam UU Cipta Kerja izin lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan” tegasnya

Pencabutan pasal-pasal dalam UU kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, lanjut Zikri, menjadi RUU Cipta Kerja berpotensi menyimpang dari filosofi, konsep dan prinsip UU asalnya.

“UU Cipta Kerja bukan hanya mengubah, tetapi mengganti dasar-dasar ilmiah sifat sumber daya alam untuk kepentingan usaha besar semata, karena perizinan oleh perorangan maupun koperasi semuanya dihapus,” bebernya

Zikri juga menilai selain mengaburkan transparansi keputusan lingkungan, juga menutup dan memperlemah hak gugat masyarakat dan penegakan hukum keperdataan sanksi administratif yang dijamin di Pasal 93 UUPPLH sudah dihapus.

“UU Cipta Kerja terkait Pertambangan akan menghadapi persoalan terkait penyelesaian tumpang tindih konsesi pertambangan kawasan hutan dan RTRW yang di dalam ketentuan pasal 134 hanya diatur akan diatur dalam peraturan pemerintah,” tandasnya

Di tempat terpisah, Ketua Umum DPD IMM Sumut, Zulham Hidayah Pardede menyampaikan sedang melakukan konsolidasi dan persiapan untuk demonstrasi di seluruh Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.

“Kami akan demo dalam waktu dekat. Serentak di Sumut meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja” tutupnya.

  • Bagikan