Sidang Gugatan ke Wali Kota Sidimpuan Gagal

  • Bagikan
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution ketika dilantik oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

PADANGSIDIMPUAN-Sidang gugatan ke-6 kepada Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution (tergugat I), Kepala Dinas Kesehatan Sopian Subri Lubis (tergugat II), Kominfo Islahuddin (tergugat III), dan media massa terbitan Medan (tergugat IV dan V) dengan agenda mediasi, gagal.

Kuasa Hukum Penggugat, Abdur Rozak Harahap menjelaskan, tergugat I, II, dan III, tidak bersedia menerima beberapa tuntutan (atau) poin-poin, agar supaya mau berdamai.

Artinya, kata Rozak, para tergugat tak mau memenuhi apa yang dituntut oleh penggugat. Sehingga, sidang selanjutnya akan dilanjutkan ke pokok perkara. Pada sidang itu, para tergugat (principal) juga tak hadir dan pihaknya tak mengetahui alasan ketidak hadira tersebut.

Terpisah, perwakilan Kuasa Hukum dari tergugat I, II, dan III, Romi Iskandar Rambe, SH, saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, membenarkan hal tersebut. Dia juga menyebut, kalau penyebab gagalnya sidang mediasi tersebut lantaran tergugat I, II, dan III, tidak merasa bersalah atas apa yang telah diuraikan penggugat.

“Karena, kalau merasa bersalah, pasti (para tergugat) bersedia untuk berdamai. Ya, menolak untuk berdamailah dan menyatakan lanjut ke pokok perkara aja ya kan,” sebutnya.

Sebagai informasi, para tergugat digugat oleh penggugat karena diduga telah menyebarkan informasi dan identitas dari suami pasien terduga Covid-19 (penggugat), pada konferensi pers resmi, Selasa (16/6/2020) lalu. Sementara, tergugat IV dan V, turut memberitakan hasil konferensi pers itu ke media online.

Selanjutnya, pihak penggugat menggugat para tergugat ke PN Padangsidimpuan dengan nomor register 19/Pdt.G/2020/PN. Psp, pada Jumat (3/7/2020) lalu. Gugatan itu dilayangkan karena pihak penggugat maupun keluarganya mengaku telah mengalami kerugian moril dan imateril. Lantaran memiliki usaha kuliner, pihak penggugat mengaku telah kehilangan banyak pelanggannya.

Sehingga pihak penggugat menuntut para tergugat untuk membayar ganti-rugi moril sebanyak Rp 20 miliar. Sedangkan untuk kerugian materil sehubungan dengan biaya yang telah dikeluarkan guna penyelesaian perkara, pihak penggugat menuntut para tergugat sebesar Rp1 miliar. Menurut pihak penggugat, tergugat I, II, III, IV, dan V, diduga telah melanggar UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

Kemudian melanggar UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 14 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), UU No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran, dan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. (zn)

  • Bagikan