Melalui Selembar Karcis Usang, Pemkot Sidimpuan Diduga Tega Peras Warga

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Melalui selembar karcis retribusi pelayanan persampahan dan ditulis Perwal nomor 32 tahun 2018, Pemkot Padangsidimpuan tega memeras masyarakat.

Pasalnya, di peraturan tersebut ada dugaan pemerasan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat khususnya dalam tarif retribusi pelayanan persampahan.

Hal tersebut diutarakan sejumlah aktivis lingkungan, Wirman Nasution dan Mardan Eriansyah Siregar saat ditemui LENSAKINI, Selasa (8/9/2020) siang. Dikatakan mereka, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, dalam Pasal 14 disebutkan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan untuk perumahan pinggir jalan per bulannya dipungut biaya Rp. 3.000.

Namun, kenyataannya saat ini, masyarakat dikenakan biaya Rp5000 per bulannya. Dimana, pemungutan retribusi tersebut beralasan Perwal Nomor 32 Tahun 2018.

“Perda tersebutkan belum direvisi. Tapi pemungutan retribusi pelayanan persampahan saat ini menggunakan Perwal Nomor 32 Tahun 2018 dengan besaran tarif Rp. 5.000,- kok bisa-bisanya Wali kota buat Perwal tidak sesuai dengan Perda hanya demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi masyarakat yang menjadi tumbal,” ucap Wirman yang diamini Mardan.

Mardan menambahkan, penetapkan Perwal tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dimana, pada Pasal 42 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 menyebutkan Kepala daerah menetapkan perkada berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

“Diatas Perwal ya Perda, di Perda tiga ribu kok bisa di Perwal lima ribu? Dalam Pasal 76 Perda Nomor 4 Tahun 2010 itu kan disebutkan yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah tata cara pemungutannya, bukan besaran tarifnya,” tegas Mardan.

Lebih lanjut, Wirman menyarankan, jika pungutan tersebut hendak dinaikkan seharusnya pemerintah terlebih dahulu merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2010 bersama dengan DPRD Kota Padangsidimpuan.

“Kalau mau merubah besaran tarifnya, Perda Nomor 4 Tahun 2010 itu baiknya direvisi dulu bersama legislatif. Kalau legislatif menyetujui untuk dinaikkan tarifnya, baru bisa dibuat Perwal,” terangnya.

Kedua aktivis ini meminta Pemkot Padangsidimpuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran kepada masyarakat yang telah dilakukan selama satu tahun terakhir.

“Sesuai Perda telah terjadi Kelebihan Pembayaran dua ribu rupiah per bulan, Pemko Padangsidimpuan baiknya mengembalikan uang yang bukan haknya tersebut. Kita tetap mengacu pada Perda. Jika Pemko ingin merubah tarifnya, silakan ajukan perubahan Perda ke Legislatif untuk disetujui terlebih dahulu. Eksekutif jangan membuat regulasi semaunya, ini kan seperti jadi memeras masyarakat saja jadinya,” pungkas Mardan yang diamini Wirman.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Nurcahyo mengaku tidak mengetahuinya. Kendati demikian, dirinya akan bekoordinasi dulu dengan Dinas Llingkungan Hidup.

“Saya coba koordinasi dulu sama Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan. Karena ini ranahnya mereka,” ucapnya singkat.

(AU)

 

  • Bagikan