MANDAILING NATAL-Seorang pria beristri di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, nekat mencabuli anak di bawah umur.
Pria yang diketahui berinisial SLN (49), ditangkap di kampungnya Desa Maga Pasar, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Senin (1/9), pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari ayah korban SN (52) 1 September 2025 dengan LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.
Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto dalam keterangannya, Rabu (10/9) mengatakan, aksi bejat pria beristri tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis (28/8) sekira pukul 15.30 WIB pada saat korban pergi ke kamar mandi.
Saat itu kata Bagus, korban melintas di belakang rumah terlapor, spontan, tersangka menarik tangan kiri korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam pintu belakang rumah terlapor. Namun korban menolak ajakan terlapor tersebut, karena terus dipaksa dan diancam akan dibunuh akhirnya tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban .
“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025,” katanya.
KBO Satreskrim Polres Madina itu menjelaskan, motif tersangka untuk melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan nafsu melihat korban.
Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI