MEDAN (LENSAKINI) – Ratusan burung impor ilegal dimusnahkan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bersama Bea dan Cukai Langsa. Pemusnahan dilakukan dengan metode penimbunan atau penguburan.
“Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara bersama Bea dan Cukai Langsa memusnahkan 138 ekor burung Poksay Hongkong dan 141 ekor burung Cica Daun yang sebagian telah mati dan terindikasi tidak sehat,” ungkap Kepala Karantina Sumatera Utara N. Prayatno Ginting, Selasa (11/8/2025).
Ginting menyebutkan bahwa pemusnahan ini dilatarbelakangi dari tangkapan penyelundupan satwa asal Thailand.
“Burung-burung ini merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai Langsa dari upaya penyelundupan satwa yang diduga berasal dari Thailand pada Sabtu 8 Agustus lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ginting menjelaskan tim Bea dan Cukai Langsa berhasil menggagalkan penyelundupan burung ini dan menyerahkan secara langsung kepada Karantina Sumut untuk dilakukan tindakan karantina yakni memastikan kesehatan burung-burung ini.
“Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal ditemukan sebagian burung mati dan terindikasi tidak sehat, sehingga dikeluarkan surat pemusnahan (K-8.1) demi mencegah penyebaran penyakit,” jelasnya.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI