Terkait Bocah 10 Tahun di Padanglawas Dibakar dan Diikat, Kapolres: Dipreses Secara Hukum

  • Bagikan

PADANGLAWAS-Warga di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara, dikagetkan dengan aksi penyiksaan salah seorang bocah berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Bocah 10 tahun tersebut dituduh melakukan pencurian di warung milik Sulaiman. Aksi biadab itu diduga dilakukan oleh pemilik warung bersama dengan dua orang anaknya.

Ironisnya, aksi tersebut hanya jadi tontonan warga tanpa ada yang berniat untuk melepaskan bocah tersebut. Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan dan dipantau langsung oleh dirinya.

“Kasus ini tidak akan berhenti. Sudah ada proses pemanggilan dan akan terus ditindaklanjuti. Saya minta agar segera ditangani,” kata Kapolres, Jumat (8/8/2025).

  • Bagikan