PADANGSIDIMPUAN-Seorang warga Joring Lombang, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditangkap polisi di sekitar lokasi Puskemas Pokenjor, Selasa (5/8/2025).

Tersangka diketahui bernisial HY Daulay, warga Joring Lombang, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa, 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak bruto 7,02 gram.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan, 1 unit timbangan digital warna hitam, bungkus plastik klip transparan berisikan 25 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 tas kecil warna hitam dan 1 lembar kertas.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Joring Lombang marak peredaran narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi itu, tim dari unit narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Tiba di lokasi kata Wira, personel mencuriga gerak-gerik tersangka.
“Awalnya, tim mencurigai gerak-gerik terduga tersangka. Selanjutnya, tim dari Unit Satresnarkoba mendatangi dan menahan HY Daulay,”ungkap Kapolres.
Simak Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita LENSAKINI.COM WhatsApp Channel: KLIK DISINI