Deg-degan Menunggu Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dek Kantin Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Setelah sekian tahun kasus dugaan korupsi pembangunan dek Kelurahan Kantin atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan taman jembatan Siborang ditangani pihak kepolisian.

Kini, kasus tersebut kian jelas dengan sudah dipanggilnya sejumlah saksi. Saat ini, kasus itu hanya menunggu gelar perkara di Polda Sumatera Utara, sebelum penetapan tersangka.

Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wira Prayatna mengatakan, pihaknya
telah memeriksa sejumlah saksi seperti, ahli konstruksi, ahli pengadaan barang/jasa (LKPP), dan ahli sumber daya air.

Selain itu kata Wira, polisi juga sudah menggelar ekspose di BPK RI, dan saat ini Polres Padangsidimpuan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPK RI.

“Untuk selanjutnya melakukan gelar perkara, penetapan tersangka dan pengiriman berkas ke JPU,”ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal itu.

Kasus pembangunan dek di Kelurahan Kanting itu sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/A/2/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut (14 Februari 2025) menjadi dasar penyelidikan.

Akibat kasus dugaan korupsi itu, negara mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 2.374.000.520.

  • Bagikan